Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 18 Nov 2025 09:23 WIB ·

15 Warga Binaan Lapas Metro Terima Pembebasan Bersyarat. Kalapas: Siap Kembali ke Masyarakat


 15 Warga Binaan Lapas Metro Terima Pembebasan Bersyarat. Kalapas: Siap Kembali ke Masyarakat Perbesar

METRO – Sebanyak 15 orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro resmi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, (17/11/2025). Program ini diberikan setelah para Warga Binaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

PB merupakan salah satu hak integrasi yang diberikan negara kepada Warga Binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Melalui skema ini, seorang Warga Binaan dapat keluar dari Lapas lebih awal dengan pengawasan dan kewajiban tertentu. PB bukanlah bentuk penghapusan pidana, melainkan momen transisi dari kehidupan di dalam Lapas menuju kehidupan di tengah masyarakat, di mana Warga Binaan tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Program ini memiliki arti penting bagi negara maupun Warga Binaan. Bagi negara, PB merupakan instrumen pemasyarakatan modern yang menekankan aspek pembinaan, bukan sekadar penghukuman. PB membantu menekan overkapasitas Lapas, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial. Sedangkan bagi Warga Binaan, PB menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan, memperbaiki hubungan keluarga, serta membuktikan bahwa proses pembinaan yang dijalani telah memberikan perubahan positif.

 

Untuk dapat menerima PB, Warga Binaan harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu tertentu, mengikuti program pembinaan dengan aktif, serta telah menjalani minimal 2/3 masa pidana sesuai ketentuan. Selain itu, rekomendasi dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses penetapan PB.

 

Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono menegaskan bahwa hak-hak Warga Binaan selalu menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif.

“Pemberian PB ini adalah bukti bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik. Negara memberikan kesempatan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

 

Sementara itu, salah satu Warga Binaan yang menerima PB mengungkapkan rasa syukurnya dengan penuh haru. Ia menyampaikan bahwa peluang ini akan digunakan sebaik mungkin untuk memperbaiki hidup dan tidak mengulangi kesalahan.

“Alhamdulillah saya pulang kumpul dengan keluarga, dan mulai hidup yang lebih baik. Saya berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan mendapatkan PB,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

FGD Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

2 March 2026 - 21:21 WIB

Wabup Pesawaran Antonius Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian

24 February 2026 - 11:51 WIB

Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran

24 February 2026 - 10:51 WIB

Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo

24 February 2026 - 10:10 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Pengajian Akbar Muslimat NU se-Kecamatan Tegineneng

24 February 2026 - 07:34 WIB

Bupati Pesawaran Resmi Lepas Peserta Perlombaan Muktamad RMI Tingkat Provinsi Lampung

24 February 2026 - 05:56 WIB

Trending di Entertainment