Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 12 Sep 2024 13:37 WIB ·

Dana Pusat Ditransfer Bertahap, Pemkot Metro Sesuaikan Belanja Daerah


 Dana Pusat Ditransfer Bertahap, Pemkot Metro Sesuaikan Belanja Daerah Perbesar

Kota Metro – Pemerintah Kota Metro menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran karena penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan itu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini menjelaskan bahwa transfer dana, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dilakukan secara berkala untuk memastikan pembagian anggaran yang adil di seluruh daerah.

 

Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Kamis, 12/9/2024. “Alhamdulillah kas kita aman. Hanya saja dana transfer pusat atau provinsi tidak turun sekaligus, tapi bertahap, sehingga belanja pun menyesuaikan,” ujarnya.

 

Karena dana disalurkan secara bertahap, imbuh Bangkit, Pemkot Metro harus menyesuaikan belanja dengan skala prioritas. Selain belanja rutin, program pembangunan yang esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar harus didahulukan.

 

Penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah sendiri dilakukan sesuai jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran. Untuk DAU, penyalurannya dilakukan setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan perhitungan dari Kementerian Keuangan. Transfer dilakukan secara bertahap untuk memastikan arus kas daerah tetap berjalan.

 

Sementara DAK, fisik dan non-fisik, umumnya disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama biasanya sekitar awal tahun (pada triwulan pertama) setelah daerah memenuhi syarat administrasi, seperti rencana kegiatan. Tahap kedua disalurkan pada pertengahan tahun, setelah pemerintah daerah melaporkan penggunaan anggaran tahap pertama. Lalu tahap ketiga dilakukan menjelang akhir tahun, setelah ada laporan realisasi penggunaan anggaran dari tahap sebelumnya.

 

Kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), penyalurannya juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan penerimaan negara dari sektor-sektor yang menjadi sumber DBH, seperti pajak dan sumber daya alam. Biasanya, pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun.

 

Jadwal ini bergantung pada kinerja administrasi pemerintah daerah dan kelengkapan laporan penggunaan dana sebelumnya. Sehingga terpenuhinya persyaratan administrasi tepat waktu menjadi penting dilakukan pemerintah daerah.(*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

SMSI siap Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

19 June 2026 - 09:44 WIB

SMAN 1 METRO SPMB SUDAH SESUAI JUKNIS

13 June 2026 - 00:48 WIB

Bapenda Lampung Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Tunggakan Hingga Lima Tahun Bisa Diringankan

11 June 2026 - 08:26 WIB

Selamatkan Ribuan Calon Dokter: Antara Standar Kualitas dan Kepastian Hukum

22 May 2026 - 07:16 WIB

Lapor Sekber sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan

13 May 2026 - 03:39 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 May 2026 - 12:39 WIB

Trending di Headline