Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection · 1 Aug 2025 14:54 WIB ·

Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic


 Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic Perbesar

LAMPUNG TENGAH – Pasca diperingati untuk melengkapi dokumen perizinan, pekerjaan tiang dan penarikan kabel provider My Republic diketahui masih berjalan. Alhasil, Pemkab Lamteng melalui Kecamatan Punggur turun ke lokasi dengan menyegel pekerjaan.

Mewakili Camat Punggur Awet Agung, Kasi Kesra Chandra Erlangga menerangkan, pihaknya mendapat perintah dari Pemkab Lamteng untuk melakukan penyegelan pekerjaan infrastruktur Provider brand My Republic. Menurutnya, langkah tegas tersebut tindaklanjut tidak diindahkannya peringatan sebelumnya.

“Seminggu yang lalu sudah kami peringatkan agar menyelesaikan izin dulu baru lanjut bekerja, tetapi dari informasi yang kami dapat dan saat kami cek ke lokasi pekerjaan bukan berhenti malah diselesaikan dengan cara kucing- kucingan , Ini terkesan meremehkan Pemkab Lamteng,” sesalnya usai memasang spanduk penyegelan tiang My Republic di Dusun I, Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Jumat (1/8/2025) siang.

Pihaknya berharap, apapun pekerjaan infrastruktur Provinder My Republic di Lamteng dapat dihentikan hingga mengantongi dokumen perizinan dari pemkab setempat. Pun akan terus memantau ke depannya apakah pekerjaan berhenti total atau tidak.

“Langkah ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamteng jika masih bandel terus bekerja, apakah akan disurati, atau langsung menyita kabel dan tiang. Artinya kami siap menurunkan tim untuk membongkar pekerjaan,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Staf Pol PP Kecamatan Punggur Taruna Candra Putra menambahkan, sesuai ketentuan Perda, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai izin, apalagi ini disinyalir belum kantongi ijin sama sekali. Seperti, lanjut dia, menyegel bahkan membongkar pembangunan tersebut.

“Cara preventif sudah kami lakukan, yaitu teguran, tetapi tidak diindahkan, artinya pihak investor/ pelaksana tidak mau mengurus dokumen perizinan. Jika penyegelan ini masih tidak digubris, tentu kami siap jika diperintahkan untuk melakukan pembongkaran,” ucapnya.

Sementara Kepala Dusun I, Idris, mengaku pernah ditemui perwakilan pekerja lapangan menginformasikan akan melakukan pekerjaan. Mereka mengaku telah berkomunikasi dengan kepala kampung setempat, dan di Dusun I merupakan pekerjaan lanjutan setelah pekerjaan di dusun lainya selesai dikerjakan.

“Ada yang nemuin saya, bilang kalau ini kerjaan lanjutan, karena di dusun yang lain sudah selesai. Bilangnya juga sudah ngomong sama kepala kampung,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengawas Lapangan Khoirul Mulki mengatakan, pihaknya berani nekat memulai pemasangan tiang dan penarikan kabel karena telah mengantongi izin. Pihaknya pun mengirimkan file perizinan kepada Satpol PP yang turun ke lokasi, namun ironis, berkas perijinan yang ditunjukkan ternyata ijin operasi yang dikeluarkan Pemkot Metro dan ijin Bandar Lampung.

“Saya pengawas lapangan, soal perizininan, file itu yang dikirimin atasan,” ungkapnya saat ditemui di lokasi, Selasa (22/7/2025).

Sementara Camat Punggur Awet Agung menegaskan, agar para pekerja menghentikan semua aktifitas pekerjaan sebelum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Lampung Tengah. Pasalnya, file yang dikirimkan pengawas lapangan merupakan izin yang dikeluarkan Pemkot Metro dan Bandarlampung bahkan ijin milik proviver lain yakni ijin milik Iforte.

“Saya dikirimkan file perizinan mereka, setelah saya baca izin itu dikeluarkan Pemerintah Kota Metro dan Kota Bandarlampung. Mereka kan kerja di Lampung Tengah, kok bisa bekerja pakai izin yang dikeluarkan Pemkot Metro dan Bandarlampung,” ungkapnya saat dikonfirmasi di lokasi.

Ia pun mengaku, pihak provinder tidak pernah berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Pun hanya memberitahukan pihak kampung akan melakukan pembangunan infrastruktur.

“Keterangan kepala kampung kepada saya sudah ditemui pihak provider, tetapi hanya menyampaikan saja. Kepala kampung juga sudah menyampaikan agar mereka melengkapi perizinan dulu, jangan sampai bekerja dulu. Kok malah sudah terpasang seperti ini,” kata dia.

Kesempatan yang sama, Kasi Trantib Satpol PP Lamteng Zakuwan pun telah menegaskan kepada pihak provinder yang ada di lokasi untuk menghentikan pekerjaan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyita peralatan yang digunakan pihak provider.

“Sudah kami minta berhenti, kalau masih bandel kami tertibkan. Kami akan sita materialnya dan digiring ke kantor sampai mereka melengkapi perizinan,” tegasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

PWI Kota Metro dan Kejari Kota Metro berkolaborasi penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab

14 October 2025 - 00:37 WIB

Dibuka Walikota, Ali Imron Muslim Kembali Terpilih Pimpin SMSI Metro

29 September 2025 - 08:02 WIB

Polres Metro Berhasil Gagalkan Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Metro Utara

27 September 2025 - 01:59 WIB

Guru Besar UNM Apresiasi Sekolah Rakyat

28 August 2025 - 02:58 WIB

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 August 2025 - 05:14 WIB

31 Paskibraka Kota Metro dikukuhkan

16 August 2025 - 05:11 WIB

Trending di Entertainment