Menanggapi peristiwa adanya perundungan (bullying), Pihak SMA Negeri 4 Metro memberikan klarifikasi.
Ni Made Noviani selaku Kepala SMA Negeri 4 Metro membantah bahwa pihak sekolah melakukan pembiaran dan tidak memproses adanya laporan pertama dari pihak orang tua korban.
Ni Made Noviani mengatakan, laporan awal diterima pada Rabu sore, 13 Mei 2026, melalui pesan WhatsApp dari orang tua korban. Saat itu, dirinya sedang berada di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Atas permintaan orang tua korban, pertemuan tatap muka dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026. Sejak malam itu, saya langsung berkoordinasi dengan tim untuk menggali informasi,” ujarnya Selasa, 19/5/2026.
Lanjutnta, pada Kamis, 14 Mei 2026, pihak sekolah langsung memanggil dan meminta keterangan dari 15 siswa yang berada dalam satu kelas dengan korban, bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan wali kelas juga melakukan pendalaman langsung kepada korban.
“Sejak laporan masuk, koordinasi terus kami lakukan, mulai dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu, baik dengan keluarga korban, para guru, wali kelas pelaku, maupun pihak terkait lain-lain,” ujarnya.
Kepala SMA Negeri 4 juga menambahkan, Penanganan lanjutan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026. Pihak sekolah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku utama setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban maupun sejumlah saksi.
” Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB itu menghasilkan pengakuan dari pihak pelaku beserta keluarganya atas tindakan yang dilakukan.
“Pihak pelaku dan keluarganya mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi yang diberikan. Masing-masing pihak saling memaafkan. Namun, proses pendisiplinan tetap berjalan sesuai buku tata krama sekolah,” jelasnya.
Masih kata Kepala SMA Negeri 4 Metro, Meskipun mediasi telah dilakukan, orang tua korban tetap akan melanjutkan laporan ke pihak kepolisian. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk edukasi dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro untuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, sebagai konsekuensi peristiwa ini, SMA 4 Metro memberi sanksi memindahkan pelaku ke sekolah lain. Hal itu juga lataran korban tetap ingin melanjutkan sekolah di sana.
Lebih lanjut lagi, Ni Made Novianti mengatkan, pihak sekolah ingin meluruskan persepsi publik yang berkembang setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Sekolah tidak pernah membiarkan persoalan ini. Langkah investigasi, mediasi, dan koordinasi dengan LPAI serta kepolisian sudah dan terus kami lakukan, dan kami pihak sekolah retap mengawal proses ini sampai selesai,” pungkasnya.










