Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 11 Jan 2025 13:05 WIB ·

Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel Tumbur Undang-Undang


 Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel Tumbur Undang-Undang Perbesar

Metro–Alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel di tengah Kota Metro, bermasalah dan di duga tumbur Perda dan undang-undang.

 

Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Fachruddin mengatakan, setiap bangunan yang akan di bangun harus melengkapi dokumen PBG terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan.

 

“Seharusnya, setiap orang yang membangun bangunan harus ada PBG nya dahulu. Itu ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, undang-undang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian, ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata dia Jumat (10-1-2025).

Selain itu, Fachruddin menjelaskan, pembangunan hotel di pertokoan Jenderal Sudirman harus menggunakan pola kerjasama, bukan lagi menggunakan kontrak bangun guna serah.

 

“Pemerintah Kota Metro itu bekerjasama dengan PT. Sang Bima Ratu untuk membangun pertokoan jalan Jenderal Sudirman. Itu kerjasamanya melalui bangun guna serah, yang pertama dibangun. Kemudian, diserahkan kepada Pemda setelah 30 tahun,” ucapnya.

 

“Harusnya menggunakan pola kerjasama. Kerjasamanya bukan lagi bangun guna serah. Tapi kerjasamanya, kerjasama pemanfaatan. Itu ada di peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Ada sekian pasal dirubah di Kemendagri Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya.

 

Dia mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alih fungsi Ruko menjadi Hotel dan perizinan, ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro.

 

“Sementara, yang saya ketahui untuk PBG, itu izinnya mengenai ruko pertokoan jalan Jenderal Sudirman saja. Untuk alih fungsi ke hotelnya, itu bisa ditanyakan ke Dinas PUTR atau Dinas PMPTSP. Kalau kami, terkait dengan perjanjian, perjanjian kerjasama. Di sini, kami Bagian Hukum melayangkan surat kepada Komisaris PT. Sang Bima Ratu, agar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

Sementara, Fachruddin mengaku pernah dihubungi pihak Kejaksaan Negeri Metro, guna melakukan koordinasi terkait alih fungsi Ruko menjadi Hotel tersebut.

 

“Beberapa waktu lalu saya dihubungi oleh pihak Kejari Metro, untuk berkoordinasi terkait alih fungsi Ruko menjadi Hotel,” ungkapnya.

 

Sementara, Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengaku belum ada pemanggilan dari pihak Kejari kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait peralihan fungsi dari Ruko Sudirman ke Hotel.

 

“Karena masih dalam lingkup perizinan alih fungsi, maka masih dalam lingkup Pemkot Metro,” ujar Yuda, saat dikonfirmasi via WhatsApp.(**)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Yuk Gasskuen! Jaming Bareng Kawan Lama Band Bikin Samber Park Bergoyang

13 April 2025 - 12:28 WIB

IKWI Kota Metro beraudiensi dengan Penasehat GOW Kota Metro, Ny. Hj Eni Sumiyati Bambang

13 April 2025 - 12:25 WIB

Sukseskan Operasi Kelagian III, Yonifmar 9 TNI-AL Pastikan Gandeng Komunitas Airsofter Metro

7 April 2025 - 00:08 WIB

Pimpinan Cabang BRI Bandarjaya Sampaikan Keprihatinan dan Dukung Proses Hukum atas Perampokan Agen BRILink di Lampung Tengah

25 March 2025 - 23:56 WIB

Polisi Sidak Gudang Minyakita di Metro Pusat, Pemilik Beberkan Pengaruh Pengurangan Takaran

19 March 2025 - 04:54 WIB

SMSI Fair 2025, Pemkot Metro Dukung Penuh untuk Dongkrak Ekonomi

17 March 2025 - 09:13 WIB

Trending di Entertainment