Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 26 Jan 2026 11:13 WIB ·

Dinas Pendidikan Metro Jelaskan Proses Pencairan TPG dan Tamsil Guru


 Dinas Pendidikan Metro Jelaskan Proses Pencairan TPG dan Tamsil Guru Perbesar

Kota Metro – Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan ke-14 guru di Kota Metro sejatinya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan secara otomatis.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan dana tersebut ditransfer pemerintah pusat pada 31 Desember 2025. Waktu transfer yang berada di penghujung tahun anggaran membuat proses administrasi tidak bisa langsung dituntaskan.

“Terkait TPG dan tamsil yang jadi bagian gaji 13 dan 14, kita dapat transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah pada 31 Desember 2025. Dalam proses keuangan daerah, tidak bisa serta merta langsung dicairkan. Jadi ada proses,” kata Deddy, Senin, 26/1/ 2026.

 

Menurut dia, sebelum dana disalurkan, Dinas Pendidikan wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), beban jam mengajar, hingga status administratif masing-masing guru.

“Termasuk dalam TPG yang harus melalui proses verifikasi dan validasi dulu. Terkait apakah para guru penerima ini, kan transfernya by name langsung ke rekening masing-masing, apakah tidak ada masalah dalam dapodiknya, sudah penuhkah jam mengajarnya, ada kendala apa,” ujarnya.

 

Setelah proses tersebut rampung, barulah usulan pencairan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam kondisi normal, tahapan ini membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga empat belas hari kerja. Jika ditemukan kendala, prosesnya bisa berlangsung lebih lama.

“Kalau ada masalah bisa lebih lama proses pencairannya,” kata Deddy.

 

Ia menegaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan anggaran. Dana telah tersedia sejak akhir tahun lalu. Namun, karena masuk di penghujung tahun anggaran, seluruh prosedur harus dijalankan pada awal 2026.

“Karena anggaran itu masuk di akhir tahun, di 31 Desember 2025, dia harus melalui proses tadi, maka baru akan dicairkan di 2026 ini. Jadi begitu, uangnya ada, proses pencairannya yang butuh waktu,” ujar Deddy.

 

Dinas Pendidikan, kata dia, berupaya mempercepat penyelesaian verifikasi agar hak para guru dapat segera disalurkan tanpa menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

BRILink Agen Kanca Bandar Jaya Raih Hadiah Yamaha NMAX, BRI Dorong Peningkatan Transaksi Melalui Program AKSi

10 April 2026 - 03:17 WIB

Polres Metro Jakbar Bongkar Penipuan “Black Dollar”, WNA Korea Rugi Rp1,6 Miliar

4 April 2026 - 03:07 WIB

Orang Tua dari Korban Dugaan Kesusilaan Berharap Pelaku Segera di Tetapkan Sebagai Tersangka 

1 April 2026 - 09:48 WIB

Menyentuh Hati, Dengan Berbagi Kebahagiaan sebanyak 60 Paket sembako oleh BRI BO Bandarjaya

25 March 2026 - 04:36 WIB

Rapimnas SMSI 2026, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

9 March 2026 - 09:45 WIB

Eratkan Kerukunan, Si Anak Beras Gelar Bukber Lintas Agama

3 March 2026 - 03:02 WIB

Trending di Headline