Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

daerah · 2 Apr 2024 06:28 WIB ·

Jelang Idul Fitri, Lapas Kelas II A kota Metro usulkan warga binaan dapatkan revisi


 Jelang Idul Fitri, Lapas Kelas II A kota Metro usulkan warga binaan dapatkan revisi Perbesar

METRO–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro usulkan 393 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 393 warga binaan untuk dapat memperoleh remisi khusus Idul Fitri.

“Ya. Jadi warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat dari kelakuan dan masa tahanan, berhak untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Di tahun ini, kita usulkan 393 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, remisi khusus tersebut diberikan dengan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku yang bersangkutan  selama di lingkungan lapas, dan lainnya.

“Jadi syarat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini yakni beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya selama enam bulan,” ungkapnya.

⁷⁷Mulyana menuturkan, dari jumlah usulan tersebut, masing-masing warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

“Dan nanti kemungkinan akan ada tiga warga binaan yang akan bebas setelah mendapat remisi  khusus ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi khusus tersebut menjadi hak warga binaan. Oleh sebab itu, setiap warga binaan pun berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Ya, jadi tidak ada pengecualian ya. Semua warga binaan dari seluruh perkara asal memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak akan diusulkan mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

2 December 2025 - 03:00 WIB

Rapat paripurna DPRD lampung Tengah tentang Propemperda Tahun Anggaran 2026

2 December 2025 - 02:55 WIB

Menjaring aspirasi masyarakat DPRD Lampung Tengah gelar Reses

2 December 2025 - 02:12 WIB

Febriyantoni.,SE.MM menggelar reses guna memperjuangkan aspirasi masyarakat

2 December 2025 - 01:29 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah Tentang Pidato Pertama dr. Ardito Wijaya

2 December 2025 - 01:21 WIB

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Victorius Beni Wibisono berbagi Jum’at Berkah

2 December 2025 - 01:16 WIB

Trending di daerah