Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 24 Oct 2026 14:05 WIB ·

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab


 Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab Perbesar

JAKARTA – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota), telah mendapat tanggapan tertulis pada tanggal 22 Oktober 2026 oleh Firdaus, yang didalamnya menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 tersebut.

Pemberian sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI itu, ternyata menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional.

Sorotan tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian Firdaus yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, tetapi juga pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya mengenai siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.

Dua tokoh pers, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pelaksanaan HPN yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers.

Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).

*Abdul Manan: Pemberhentian karena HPN Cukup Mengejutkan*

Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.

Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan. Sebab, status kewartawanan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.

Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

Pandangan tersebut disampaikan Abdul Manan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.

Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan tujuan mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.

*HPN Dinilai Perlu Menjadi Agenda Bersama Komunitas Pers*

Mengenai apakah HPN sepatutnya menjadi kewenangan eksklusif PWI atau agenda bersama seluruh masyarakat pers, Abdul Manan berpandangan bahwa peringatan tersebut semestinya melibatkan komunitas pers secara kolektif.

Menurutnya, HPN merupakan hari yang dimaksudkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Karena itu, penyelenggaraannya dinilai tidak proporsional apabila hanya dilakukan oleh satu organisasi wartawan.

“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.

Ia menilai, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi mereduksi makna peringatan tersebut menjadi agenda organisasi tertentu, bukan perayaan bersama seluruh insan pers Indonesia.

Abdul Manan berpandangan, kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa HPN selama ini belum sepenuhnya dirayakan secara bersama-sama oleh seluruh komunitas pers.

Menurutnya, pelaksanaan HPN perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih kolektif, setidaknya dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, peringatan HPN dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.

*Delapan dari Sembilan Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab*

 

Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.

 

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN, bukan organisasi wartawan tertentu seperti praktik yang berlangsung selama ini.

 

“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.

 

Abdul Manan menilai aspirasi tersebut mencerminkan keinginan yang kuat dari kalangan konstituen untuk melakukan perubahan signifikan terhadap mekanisme penyelenggaraan HPN.

Karena itu, berbagai masukan dari konstituen akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Dewan Pers dalam menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.

Ia berharap Dewan Pers dapat merumuskan mekanisme yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers, sehingga HPN tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan profesionalisme insan pers Indonesia.

Selain usulan mengenai penanggung jawab penyelenggaraan, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Wali Kota Metro: Santri Adalah Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

22 October 2026 - 08:20 WIB

Pemerintah Kota Metro terus berupaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat

22 October 2026 - 02:37 WIB

SMSI Lampung Dorong Kesepakatan Moral Wujudkan Lampung Bebas Korupsi

21 October 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Percepatan Penanggulangan TBC, Skrining Aktif Jadi Prioritas

21 October 2026 - 03:38 WIB

Ketua DPRD Kota Metro dukung revitalisasi Shopping Center Metro

14 October 2026 - 12:45 WIB

Bank Lampung Salurkan CSR untuk Kota Metro, Dukung Pelayanan Publik hingga Pemberdayaan Masyarakat

12 October 2026 - 09:30 WIB

Trending di Entertainment