Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Metro · 2 Mar 2026 01:34 WIB ·

Komisi I DPRD Tegaskan Agar Pemkot Metro Tidak Abaikan THR, dan Hak ASN Wajib Dibayar


 Komisi I DPRD Tegaskan Agar Pemkot Metro Tidak Abaikan THR, dan Hak ASN Wajib Dibayar Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui Komisi I menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, yang mewakili komisi, pada Senin, 2 Maret 2026.

Kun menyatakan bahwa meskipun Pemkot Metro saat ini menghadapi kendala akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak kepegawaian.

“Jangan sampai hak-hak kepegawaian, baik PPPK maupun PNS, diabaikan, terutama masalah THR. Jika Pemkot Metro peduli terhadap nasib PPPK PW dan BLUD, maka THR harus diberikan sebesar satu bulan gaji dan tidak terulang seperti kejadian pada tenaga harian lepas RSUD A. Yani tahun lalu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kejadian pada periode sebelumnya, saat Wali Kota yang baru dilantik kala itu memerintahkan Direktur RSUD A. Yani untuk merealisasikan pembayaran satu bulan gaji sesuai rekomendasi rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya terjadi pemotongan THR sekitar 70 persen.

“Akibatnya, tenaga honorer di RSUD A. Yani tidak menerima THR sebesar satu bulan gaji, berbeda dengan tenaga honorer di organisasi perangkat daerah lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Kun meminta Wali Kota Metro segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan THR PPPK PW, pegawai BLUD, serta pembayaran gaji dan TPP ASN yang belum direalisasikan.

“Saya menegaskan, THR, gaji, dan TPP ASN jangan diabaikan karena bisa menjadi preseden buruk di tahun pertama kepemimpinan Wali Kota yang baru,” katanya.

Kun yang juga menjabat Sekretaris Partai Golkar Kota Metro menambahkan, pada awal kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, PPPK PW yang saat itu masih berstatus tenaga honorer tetap menerima THR keagamaan karena telah dianggarkan pada periode sebelumnya.

Ia menyebut, penganggaran tahun ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Wali Kota saat ini, sehingga realisasi THR dan hak pegawai menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Visi dan misi untuk mensejahterakan ASN dan tenaga honorer yang kini bernama PPPK PW harus dibuktikan melalui kebijakan nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya. ADV

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Petani Metro Mengadu di kantor DPRD Metro

25 April 2026 - 04:55 WIB

Berwakil di Paripurna, Ini yang Dikejar Wali Kota Metro di Jakarta

20 April 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ 2025, Ungkap Pertumbuhan dan Pemerataan Bumi Sai Wawai Sumber: Prioritas Daerah untuk Indonesia – Cepat dan Terpercaya

10 April 2026 - 03:34 WIB

Senyum Sumringah Pasukan Oranye Terima Paket Jumat Berkah

10 April 2026 - 02:29 WIB

Walikota dan Ratusan Masyarakat Bertakziah dan Mensholatkan Jenazah Hafizah Korban Hanyut Di Wira Garden.

4 April 2026 - 03:04 WIB

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

4 April 2026 - 03:02 WIB

Trending di Metro