Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection · 24 Feb 2026 09:57 WIB ·

Pemkab Pesawaran Pastikan Penanganan Terpadu Terkait Genangan Air


 Pemkab Pesawaran Pastikan Penanganan Terpadu Terkait Genangan Air Perbesar

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media terkait terjadinya genangan air dan banjir di sekitar lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Gedong Tataan, Desa Kutoarjo, Kec. Gedong Tataan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin, (19/1/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan serta merumuskan rekomendasi serta upaya penanganan yang komprehensif. Peninjauan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran.

Koordinator tim peninjau dari perwakilan Dinas DPMPTSP Hapni menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi lapangan, diketahui bahwa secara tata ruang, lokasi pembangunan RS Urip Gedong Tataan telah sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan permukiman perkotaan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran, serta Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 600/87/IV.03/FPR/REKOM/2024 tertanggal 20 November 2024.

Dari sisi perizinan dan lingkungan hidup, pelaku usaha pembangunan RS Urip juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tercatat telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Nomor: 600/01/IV.09/X/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah Nomor: 660/01-Des/IV.09/2024 tertanggal 30 Desember 2024, terkait pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan ke badan air permukaan.

Selain itu, saluran drainase milik desa yang berada di seberang jalan depan rumah sakit diketahui memiliki ukuran yang relatif kecil, terdapat timbunan sampah, serta kurangnya pemeliharaan, sehingga menghambat kelancaran aliran air.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Pesawaran merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pelaku usaha diimbau untuk membangun embung atau kolam retensi yang berfungsi menampung limpasan air dari area belakang rumah sakit. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk melakukan kolaborasi pengendalian banjir dan normalisasi drainase bersama pemerintah desa, masyarakat sekitar, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan balai atau kementerian yang menangani jalan nasional guna mengkaji kemungkinan pelebaran atau peningkatan kapasitas gorong-gorong yang melintas di bawah jalan nasional tersebut. Pengawasan terhadap debit air dan kondisi saluran drainase akan dilakukan secara intensif sebagai langkah mitigasi ke depan. adv

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Rapimnas SMSI 2026, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

9 March 2026 - 09:45 WIB

Eratkan Kerukunan, Si Anak Beras Gelar Bukber Lintas Agama

3 March 2026 - 03:02 WIB

Wabup Pesawaran Antonius Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian

24 February 2026 - 11:51 WIB

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Percepat Pembangunan RTLH, Warga Berharap Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran

24 February 2026 - 10:17 WIB

Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2026

24 February 2026 - 10:13 WIB

Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo

24 February 2026 - 10:10 WIB

Trending di Entertainment