METRO- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah berkonsultasi secara resmi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal tersebut sebagai langkah untuk menemukan titik terang terkait dengan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Metro.
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menjelaskan, jeputusan yang diambil bukan sekadar menjalankan prosedur birokrasi semata. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan adanya kepastian aturan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja, menghindari potensi temuan yang bisa menjalar menjadi persoalan administrasi, hukum, atau politik.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya angka di APBD. Ini soal hak orang yang bekerja, soal layanan sekolah tetap berjalan, dan soal risiko kebijakan yang bisa menjadi temuan di kemudian hari,” ujarnya.
Rafieq mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi bersama BPKP, terdapat ketentuan yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan tenaga kerja setelah perubahan status kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa setelah seseorang diangkat sebagai (PPPK) Paruh Waktu, standar pengupahannya tidak boleh kembali menggunakan pola lama ketika masih berstatus non-ASN.
“Prinsipnya sederhana, upah kan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam kebijakan KemenPAN-RB yang menjadi dasar pembentukan skema tersebut. Kalau negara sudah pasang batas bawah, jangan ada yang mencoba menembusnya dengan alasan apa pun,” tandasnya.
Kemudian, pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah bagaimana jika kemampuan keuangan daerah dirasa masih terbatas untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Wakil Wali Kota menyampaikan arahan dari BPKP, terdapat solusi yang tetap berada dalam koridor aturan tanpa harus mengorbankan hak pekerja. Hal yang dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah adalah pengaturan kerja serta manajemen anggaran, bukan dengan menurunkan upah pekerja di bawah batas minimum yang telah ditetapkan.
“Skema PPPK paruh waktu memang memberi fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja dan beban kerja, tetapi tetap berada dalam pagar ketentuan upah minimal. Kalau fiskal kita sempit, yang ditata itu jam kerja, beban kerja, dan prioritas belanja. Bukan hak minimum orang yang bekerja,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam menempatkan pos belanja sering kali berujung pada temuan administrasi, lalu berkembang menjadi temuan kepatuhan, dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Menurutnya, BPKP juga telah menegaskan bahwa penganggaran PPPK Paruh Waktu harus mengikuti pedoman penganggaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait klasifikasi dan struktur belanja daerah. Jika anggaran belum tersedia atau belum mencukupi, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran secara sah dan transparan, termasuk melalui pergeseran prioritas program.
Ia juga mengingatkan bahwa kekeliruan dalam menempatkan pos belanja sering kali menjadi awal dari persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kesalahan yang pada awalnya bersifat administratif dapat berkembang menjadi temuan kepatuhan saat proses pemeriksaan dilakukan.
Ia mengatakan, BPKP juga menegaskan bahwa penganggaran PPPK Paruh Waktu harus mengikuti pedoman penganggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dengan klasifikasi dan struktur belanja daerah.
“Intinya jangan panik, tapi juga jangan menghindar. Kalau harus geser prioritas, ya geser dengan berani dan terbuka. Keberanian dalam konteks ini bukan berarti nekat, melainkan berani taat aturan sambil berani menata ulang skala prioritas pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yang paling dibutuhkan saat ini adalah melakukan pembersihan dan penataan data secara menyeluruh, sekaligus menghitung kebutuhan layanan secara realistis. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu merancang pengaturan jam kerja yang rasional serta membangun komunikasi anggaran yang terbuka agar proses pengambilan keputusan tidak tertunda di tingkat politik.
Ia menilai, kejelasan data dan perencanaan yang matang akan membantu pemerintah daerah menentukan kebijakan yang tepat tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Upah minimum adalah pagar. Aturan penganggaran adalah jalan. Transparansi adalah lampu penerang. Lebih baik kita repot sekarang karena menata, daripada repot nanti karena mempertanggungjawabkan,” pungkasnya. ADV










