Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 9 Oct 2026 06:18 WIB ·

Pemkot Metro Stop Penarikan Retribusi Shopping Center, Pemasangan Pengumuman Sempat Dilawan Pedagang 


 Pemkot Metro Stop Penarikan Retribusi Shopping Center, Pemasangan Pengumuman Sempat Dilawan Pedagang  Perbesar

Kota Metro — Pemasangan spanduk pengumuman penghentian penarikan retribusi di kompleks Shopping Center Kota Metro, Jumat, 9/10/2026, diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang menghalangi petugas pemerintah kota yang hendak memasang pengumuman terkait penghentian retribusi umum dan sampah tersebut.

Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan Shopping Center, termasuk rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan pertokoan yang telah berdiri lebih dari 40 tahun.

Sejak pagi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Perhubungan, menyiapkan pemasangan spanduk.

Sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan petugas Pemkot Metro mulai memasang pengumuman di kompleks pertokoan tersebut. Namun, langkah itu mendapat penolakan dari puluhan pedagang. Sejumlah anggota paguyuban pedagang bahkan terlihat berupaya merusak spanduk yang telah terpasang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan pemasangan pengumuman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menata Shopping Center.

“Ini upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center,” ujar Ardah.

Ia menegaskan rencana pembongkaran bangunan tetap berlanjut. Namun, pemerintah kota belum menetapkan waktu pelaksanaannya.

“Perencanaan pembongkaran akan tetap berjalan, kalau berencana boleh kan, namun kami belum bisa memastikan kapan waktunya,” katanya.

Penghentian penarikan retribusi tersebut didasarkan pada surat Sekretariat Daerah Kota Metro Nomor 900.1.13.1/E006-26409/B04/2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, pada 8 Oktober 2026.

 

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut merujuk pada notula rapat mengenai rencana penghapusan bangunan Pasar Shopping Center yang digelar pada 5 Oktober 2026.

Dengan kebijakan tersebut, penarikan retribusi umum dan sampah di kompleks Shopping Center dihentikan seiring rencana penghapusan aset bangunan. Namun, pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran masih menunggu kepastian waktu dari pemerintah kota. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Bank Lampung Salurkan CSR untuk Kota Metro, Dukung Pelayanan Publik hingga Pemberdayaan Masyarakat

12 October 2026 - 09:30 WIB

Bawaslu bersama PWI Kota Metro menggelar diskusi strategis untuk memperkuat sinergitas antarlembaga

6 October 2026 - 14:51 WIB

Kota Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026, Sekda: “Penghargaan Ini Motivasi untuk Perluas Perlindungan Pekerja”

5 October 2026 - 20:44 WIB

Kota Metro Raih Penghargaan TPID Terbaik Kategori Kota, Bersanding dengan Lampung sebagai Juara Sumatera

24 September 2026 - 14:48 WIB

Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa Tapis di Ganjar Asri Metr

24 September 2026 - 03:55 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

3 September 2026 - 04:40 WIB

Trending di Entertainment