Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

daerah · 12 May 2024 14:04 WIB ·

Pencuri Minyak goreng di Metro Barat ditangkap di serang Banten


 Pencuri Minyak goreng di Metro Barat ditangkap di serang Banten Perbesar

Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 362 KUHP.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, SH membenarkan berita penangkapan tersebut.

“Iya benar, kita telah berhasil menangkap pelaku yang mengambil barang berupa minyak goreng yang terjadi di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro pada bulan februari 2024 yang lalu”, Ucap kasat Reskrim.

Iptu Rosali, SH menerangkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada saat pelaku bekerja sebagai kuli panggul dan memesan barang berupa minyak yang selanjutnya oleh pelaku mengambil barang dengan cara melebihi barang dari jumlah D.O yang ditentukan oleh perusahaan Toko Rama Jaya, sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 30 dus minyak makan merk minyak kita senilai Rp. 5.250.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terjadi di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.

Mengetahui kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, selanjutnya Tim tekab 308 presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib berkerjasama dengan anggota Polsek Kasemen Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku R als Y (39) yang sedang berada di rumah kawannya yang berada di Desa Pamong kecamatan Ciruas Kab. Serang Banten.

Selanjutnya terhadap pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

2 December 2025 - 03:00 WIB

Rapat paripurna DPRD lampung Tengah tentang Propemperda Tahun Anggaran 2026

2 December 2025 - 02:55 WIB

Menjaring aspirasi masyarakat DPRD Lampung Tengah gelar Reses

2 December 2025 - 02:12 WIB

Febriyantoni.,SE.MM menggelar reses guna memperjuangkan aspirasi masyarakat

2 December 2025 - 01:29 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah Tentang Pidato Pertama dr. Ardito Wijaya

2 December 2025 - 01:21 WIB

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Victorius Beni Wibisono berbagi Jum’at Berkah

2 December 2025 - 01:16 WIB

Trending di daerah