Metro–Meskipun alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel jelas melanggar peraturan. Namun belum ada intruksi apapun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan setiap pelaksanaan undang-undang dan peraturan daerah (Perda).
Bahkan, sejauh ini DPRD Kota Metro masih membahas polemik Ruko Sudirman melalui rapat dengar pendapat.
“Terkait alih fungsi hotel, kami sedang dalam pembahasan. Kami berkomitmen untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait,” kata Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Minggu (19-1-2025).
Menurut Ria, rapat dengar pendapat dengan OPD menjadi langkah awal untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas terkait alih fungsi Ruko tersebut.
“Setelah ada rapat dengar pendapat dengan OPD, kami akan melihat hasilnya. Kami ingin investor hadir di Kota Metro. Dalam hal ini, kami juga harus memahami aturan dan batasan yang harus kami patuhi,” jelasnya.
DPRD Metro, lanjut Ria, akan menunggu hasil rapat tersebut untuk menentukan sikap yang akan diambil. Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari pimpinan DPRD akan menjadi dasar dalam mengambil keputusan.
“Kami akan melihat hasil rapat dengar pendapat terlebih dahulu. Ini adalah rekomendasi dari pimpinan untuk menentukan sikap apa yang harus diambil,” imbuhnya.
Alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel dinilai sebagai langkah potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, Ria menegaskan bahwa prosesnya harus berjalan sesuai regulasi guna menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga tata kelola yang baik.
Rapat dengar pendapat dengan OPD diharapkan dapat memberikan solusi yang mengakomodasi kebutuhan investasi di Kota Metro tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan publik.(**)