Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 26 May 2025 05:11 WIB ·

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah


 Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah Perbesar

Metro – Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Akhmad Ramadhan & Helfi Assegaf Resmi Sandang Pangkat Irjen, Polda Lampung Punya Kapolda Baru

7 October 2025 - 03:46 WIB

Polres Metro Ringkus Buruh Harian Lepas karena Sabu 5,15 Gram

1 October 2025 - 03:47 WIB

Tiga siswa Kota Metro juara OSN tingkat Nasional

27 September 2025 - 07:35 WIB

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

26 September 2025 - 02:07 WIB

Kota Metro Solid Dukung Sudin Kembali Pimpin PDIP Lampung

30 August 2025 - 13:39 WIB

Basmi Peredaran Narkoba di Kota Metro, Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Terkait Kepemilikan Tembakau Gorila

7 August 2025 - 06:39 WIB

Trending di News