Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 2 Dec 2025 02:23 WIB ·

Sidak DPRD Lampung Tengah terkait dugaan pencemaran limbah PT Santosa Agrindo


 Sidak DPRD Lampung Tengah terkait dugaan pencemaran limbah PT Santosa Agrindo Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah PT Santosa Agrindo (Santori). Sidak gabungan yang melibatkan Komisi III dan IV DPRD Lampung Tengah ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Langkah cepat DPRD Lampung Tengah ini dilakukan setelah warga sekitar mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan di wilayah Lampung Tengah, yang diduga bersumber dari limbah PT Santosa Agrindo. Masyarakat mengaku terganggu oleh bau tidak sedap dan aliran air limbah yang mencemari lahan pertanian serta sungai di sekitar pabrik.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra, menegaskan sidak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. “Kami turun langsung ke lokasi PT Santosa Agrindo untuk meninjau pengolahan limbah dan mendengar aspirasi warga. Beberapa temuan akan kami bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan,” ujarnya.

Menurut Dedi, hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran terkait pengelolaan limbah industri. DPRD menemukan dugaan aliran limbah cair menuju lahan warga dan sebagian dibuang ke aliran sungai. “Kami melihat langsung beberapa titik yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah. Fakta ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain fokus pada pencemaran lingkungan, DPRD juga menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja di PT Santosa Agrindo. Komisi IV memastikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja juga menjadi perhatian dalam pengawasan industri di Lampung Tengah.

Dedi juga menambahkan DPRD Lampung Tengah akan mengundang manajemen perusahaan dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi resmi. “Kami ingin semua pihak terbuka dan bertanggung jawab. Lingkungan hidup dan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari manajemen PT Santosa Agrindo, Wayan, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. “Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika memang ada kekurangan dalam pengelolaan limbah, kami akan segera memperbaikinya,” katanya.

Wayan juga menegaskan selama ini perusahaan telah berupaya menjalankan proses produksi sesuai standar lingkungan yang berlaku. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan celah yang perlu mendapat perbaikan. “Kami ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan memastikan aktivitas kami tidak merugikan lingkungan,” ujarnya.

Langkah DPRD Lampung Tengah mendapat apresiasi sejumlah warga karena menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Mereka berharap hasil sidak dan RDP nantinya dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengakhiri dugaan pencemaran limbah PT Santosa Agrindo.  adv

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Selamatkan Ribuan Calon Dokter: Antara Standar Kualitas dan Kepastian Hukum

22 May 2026 - 07:16 WIB

Lapor Sekber sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan

13 May 2026 - 03:39 WIB

Rakerda Provinsi Lampung untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kualitas serta profesionalisme media Siber

10 May 2026 - 04:59 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 May 2026 - 12:39 WIB

Peran Strategis Pers dalam Mengawal Asta Cita Pemerintah demi Kesejahteraan Rakyat

20 April 2026 - 10:34 WIB

BRILink Agen Kanca Bandar Jaya Raih Hadiah Yamaha NMAX, BRI Dorong Peningkatan Transaksi Melalui Program AKSi

10 April 2026 - 03:17 WIB

Trending di Headline