Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Metro · 4 Apr 2026 03:02 WIB ·

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan


 Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan Perbesar

Metro – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial O (24).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci leter T. Namun, aksi tersebut gagal setelah pelaku diteriaki warga sehingga melarikan diri dan meninggalkan kendaraan korban dalam kondisi kunci kontak rusak.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial A.S (29, alamat Kel. Bojong Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur) dan C.N.R (26, alamat Kel. Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur).

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Pada Kamis malam (2/4/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka A.S di kediamannya di wilayah Lampung Timur,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat dini hari (3/4/2026), petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, C.N.R, di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu buah kunci leter T, satu lembar STNK milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Petani Metro Mengadu di kantor DPRD Metro

25 April 2026 - 04:55 WIB

Berwakil di Paripurna, Ini yang Dikejar Wali Kota Metro di Jakarta

20 April 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ 2025, Ungkap Pertumbuhan dan Pemerataan Bumi Sai Wawai Sumber: Prioritas Daerah untuk Indonesia – Cepat dan Terpercaya

10 April 2026 - 03:34 WIB

Senyum Sumringah Pasukan Oranye Terima Paket Jumat Berkah

10 April 2026 - 02:29 WIB

Walikota dan Ratusan Masyarakat Bertakziah dan Mensholatkan Jenazah Hafizah Korban Hanyut Di Wira Garden.

4 April 2026 - 03:04 WIB

BKAD Tegaskan Pinjaman Rp20 Miliar ke Bank Lampung Sudah Disetujui DPRD Metro

2 April 2026 - 01:22 WIB

Trending di Metro