Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Metro · 16 Mar 2026 10:41 WIB ·

THR ASN dan PPPK Paruh Waktu Pemkot Metro Siap Dibayarkan


 THR ASN dan PPPK Paruh Waktu Pemkot Metro Siap Dibayarkan Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu siap direalisasikan.

Kepastian ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang dirilis pada 10 Maret 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, M. Supriadi, mengatakan pemerintah daerah melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) langsung melakukan percepatan proses realisasi pembayaran THR setelah regulasi tersebut diterbitkan.

“Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami selaku BUD telah melakukan percepatan untuk segera merealisasikan THR tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara prinsip pemerintah daerah telah siap menyalurkan THR karena anggaran yang dibutuhkan sudah tersedia dalam kas daerah. Besaran THR ASN nantinya dihitung berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Februari tahun 2026.

“Dengan perhitungan tersebut, total anggaran yang disiapkan diperkirakan berada di kisaran Rp21 miliar,” jelasnya.

Selain ASN, Pemkot Metro juga memastikan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu telah dipersiapkan dalam perencanaan anggaran daerah. PPPK Paruh Waktu selama ini turut berperan dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak mereka.

Menurut Supriadi, secara administratif maupun penganggaran tidak terdapat kendala berarti dalam proses tersebut. Seluruh pengalokasian dana telah disiapkan sehingga pencairan sudah berjalan secara bertahap mulai pada jumat kemarin.

Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 9 Tahun 2026, Pemkot Metro saat ini juga mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk terkait waktu dan mekanisme pencairan THR.

Dengan kesiapan anggaran dan regulasi turunan yang tengah disusun, diharapkan proses pencairan THR bagi ASN maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Metro dapat berjalan lancar dan diterima para pegawai menjelang Hari Raya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Petani Metro Mengadu di kantor DPRD Metro

25 April 2026 - 04:55 WIB

Berwakil di Paripurna, Ini yang Dikejar Wali Kota Metro di Jakarta

20 April 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ 2025, Ungkap Pertumbuhan dan Pemerataan Bumi Sai Wawai Sumber: Prioritas Daerah untuk Indonesia – Cepat dan Terpercaya

10 April 2026 - 03:34 WIB

Senyum Sumringah Pasukan Oranye Terima Paket Jumat Berkah

10 April 2026 - 02:29 WIB

Walikota dan Ratusan Masyarakat Bertakziah dan Mensholatkan Jenazah Hafizah Korban Hanyut Di Wira Garden.

4 April 2026 - 03:04 WIB

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

4 April 2026 - 03:02 WIB

Trending di Metro