Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection · 3 Oct 2024 14:17 WIB ·

APK Bambang – Rafieq Terpasang di Pohon Penghijauan


 APK Bambang – Rafieq Terpasang di Pohon Penghijauan Perbesar

Kota Metro– Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho milik pasangan calon Wali Kota Metro dan Wakil Walikota Metro no urut 1, Bambang Iman Santoso- M.Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) dipasang di pohon penghijauan.

 

Dari pantauan media, pada Rabu, (03/10/2024), baliho pasangan calon Wali Kota Metro dan Wakil Walikota Metro no urut 1, Bambang- Rafieq terpasang 2 baliho di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

 

Banner berwarna biru bertuliskan “Ghepa ghepa…Puari Galan. Ghepa ghepa..Mubaraq gawoh, H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana,”.

 

Jarak pemasangan baliho juga tak jauh dari kantor sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Metro Selatan.

 

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, dirinya mengaku tak tahu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon tersebut.

 

“Enggak tahu, gak tahu yang masang siapa,” ujarnya.

 

Dia mengatakan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK) biasa terpasang ditempat yang telah disediakan dan tidak dipasang di pohon.

“Tapi biasanya ini dipasang disini loh di pagar. Kemarin, kayaknya belum dipasang loh. Hari ini kok sudah ada, kayaknya kemarin itu belum ada,” keluhnya.

 

Sebelumnya juga, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota Metro – Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq terpasang empat banner di lokasi bangunan pedagang Food Court Samber Park milik aset Pemerintah Kota Metro pada, Senin, (30/10/2024) sore.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro mengingatkan bahwa, kepada pasangan calon calon Wali Kota Metro dan Wakil Walikota Metro no urut 1, Bambang Iman Santoso- M.Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) untuk tidak melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

 

“Kita sampaikan bahwa di titik tersebut memang melanggar aturan. Kalau pelanggaran itu dilakukan berulang-ulang, maka itu nanti bisa kita berikan sanksi pada saat kampanye, bisa ditunda, atau bahkan mengurangi waktu kampanye mereka. Bisa dikurangi masa kampanye-nya,” ucap Hendro pada media diruang kerjanya pada, Selasa, (01/10/2024).

 

 

Untuk diketahui, pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

 

Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

 

a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan atau h. taman dan pepohonan.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

DPD Golkar Kota Metro Bagikan 1500 Masker Gratis Kepada Masyarakat

6 September 2026 - 07:33 WIB

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

1 September 2026 - 04:31 WIB

Bank Sampah Hatim Berseri Bekali Warga Imopuro 6 Kelola Sampah dari Sumber

28 August 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa KKN UM Metro Hadirkan Papan Edukasi Sampah untuk Mendorong Kepedulian Lingkungan di Tiyuh Penumangan

24 August 2026 - 02:49 WIB

Potong Tumpeng Hingga Doa Bersama serta pembagian hadiah.

17 August 2026 - 00:33 WIB

Pedagang baju di pasar margorejo menjadi korban pencurian

14 August 2026 - 04:10 WIB

Trending di Collection