Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection · 3 Mar 2025 09:16 WIB ·

Polemik PBG Phoenix Billiard dan Cafe, Pemkot Metro Beri Waktu Satu Minggu


 Polemik PBG Phoenix Billiard dan Cafe, Pemkot Metro Beri Waktu Satu Minggu Perbesar

Metro – Polemik persetujuan bangunan gedung (PBG) Phoenix Billiard & Cafe yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro kini memasuki babak baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, memberikan tenggat waktu hingga 7 hari kedepan terkait izin persetujuan bangunan gedung (PBG) Phoenix Billiard & Cafe untuk melengkapi berkas. Jika tidak, tindakan tegas menanti.

Hal itu disampaikan, Jose Sarmento Kasat Pol PP Metro usai rapat bersama pengelola Phoenix Billiard & Cafe, di kantor Satpol-PP Metro, pada Kamis, (27/2/2025).

Menurutnya, menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Polisi Pamong Praja Metro telah memanggil pemilik atau pengelola untuk dapat hadir di kantor Pol PP Metro pada hari ini. Mereka berkomitmen untuk melengkapi dokumen PBG.

“Masalah Billiard sudah kita panggil pemiliknya, kita sama-sama mengambil komitmen bersama. Komitmen mereka selaku pengelola untuk mentaati aturan-aturan yang telah kita tetapkan sesuai dengan hasil temuan verifikasi di Lapangan,” ujar Jose.

Jose mengungkapkan, terdapat beberapa point yang harus dipenuhi oleh pengelola Phoenix Billiard & Cafe termasuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh mereka dalam hal ini masalah lahan Parkir, jadi lokasi Parkir itu dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dipenuhi mereka. Sehingga akses jalan lalu lintas tidak terganggu. Kemudian, Pajak Retribusi Parkir dan lainnya,” ungkapnya.

Jose menambahkan bahwa, pihaknya memberikan waktu 7 hari bagi pengelola Phoenix Billiard & Cafe untuk melengkapi PBG.

“Pemilik Phoenix Billiard & Cafe tadi sudah berkomitmen untuk melengkapi administrasi PBG. Mereka berkomitmen satu Minggu untuk melengkapinya berkas dan diketahui pamong setempat RT/RW, Lurah dan Camat. Jika tidak bisa mentaati komitmen berarti mereka menyepelekan. Dan kita akan ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Dia mengaku, Pemerintah Kota Metro membuka peluang bagi investor untuk membangun usahanya di Kota Metro. Namun, dalam hal ini harus memperhatikan dan menaati peraturan yang berlaku.

“Pemerintah membuka peluang besar bagi pengusaha-pengusaha untuk berinvestasi di Kota Metro. Akan tetapi, komitmen dan kewajiban bersama yang harus mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

24 October 2026 - 14:05 WIB

Pemerintah Kota Metro terus berupaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat

22 October 2026 - 02:37 WIB

SMSI Lampung Dorong Kesepakatan Moral Wujudkan Lampung Bebas Korupsi

21 October 2026 - 12:03 WIB

Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan dan Perkuat Pelayanan Publik

21 October 2026 - 03:40 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Percepatan Penanggulangan TBC, Skrining Aktif Jadi Prioritas

21 October 2026 - 03:38 WIB

Dewan Kesenian Metro Buka Gelar Karya Sepekan tahun 2026, dengan Pameran Seni Rupa Pelajar Se Lampung.

21 October 2026 - 02:41 WIB

Trending di Collection