Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 19 Mar 2025 04:50 WIB ·

Polsek Metro Pusat tangkap Pemuda Penggelapkan Sepeda Motor Milik Temannya


 Polsek Metro Pusat tangkap Pemuda Penggelapkan Sepeda Motor Milik Temannya Perbesar

Polres Metro Polda Lampung – Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pranoto, S.H saat memberikan keterangan mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor merk Suzuki Satria-F dengan pelaku yaitu ZA (24) merupakan warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat. ZA, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (02/03/2025).

Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan ZA tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 1 maret 2025 korban menjual sepeda motor miliknya melalui facebook marketplace dan Pelaku ZA menghubungi korban melalui Whatsapp kemudian pada hari minggu tangal 2 maret 2025 sekira jam 13.00 Wib pelapor bertemu dengan korban di pasar pagi kota metro dan ternyata korban mengenali ZA. Lalu pelaku ZA mengatakan bahwa yang mencari sepeda motor tersebut adalah saudaranya dan ZA meminta kepada korban untuk membawa sepeda motor tersebut dengan maksud untuk untuk ditunjukan kepada pembeli motor tersebut dan ZA berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor milik korban, korban menyetujui karena mengenal sudah kenal dengan ZA menyetujuinya, namun sampai dengan tanggal 5 Maret 2025 sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. sehingga korban AD (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

 

Menanggapi laporan Polisi yang di buat korban, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari senin tanggal 17 maret 2025 Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan ZA yang mana berdasarkan informasi, ZA hendak menyebrang kepulau jawa melalui pelabuhan bakauheni, kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran ke Pelabuhan bakauheni dan akhirnya unit reskrim polsek metro pusat berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku an. ZA di pelabuhan bakauheni, pada saat dilakukan penangkapan ZA tidak melakukan perlawanan, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Metro Pusat menambahkan “saat ini tersangka ZA (24) telah kita amankan di Polsek Metru Pusat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

24 October 2026 - 14:05 WIB

Pemerintah Kota Metro terus berupaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat

22 October 2026 - 02:37 WIB

SMSI Lampung Dorong Kesepakatan Moral Wujudkan Lampung Bebas Korupsi

21 October 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Percepatan Penanggulangan TBC, Skrining Aktif Jadi Prioritas

21 October 2026 - 03:38 WIB

Ketua DPRD Kota Metro dukung revitalisasi Shopping Center Metro

14 October 2026 - 12:45 WIB

Sesar Aktif! Fakta Lain Penanganan Shoping Center Mendesak.

5 October 2026 - 02:29 WIB

Trending di Headline