Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 18 Jan 2025 10:42 WIB ·

Assisten II Pemkot Metro: Proses Alih Fungsi Ruko Sudirman Harus Dihentikan


 Assisten II Pemkot Metro: Proses Alih Fungsi Ruko Sudirman Harus Dihentikan Perbesar

Metro–Pemerintah mengaku belum menyetujui alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel. Tapi anehnya, pihak pengelola sudah merenovasi bangunan Ruko menjadi Hotel. Bahkan hingga merusak trotoar.

 

Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan mengatakan, alih fungsi ruko menjadi hotel, sejauh ini belum ada persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

 

“Sejauh ini kan belum ada persetujuan dari pemerintah daerah. Karena konteksnya kan ketika kita kerjasama itu, berarti harus persetujuan dari kedua belah pihak, kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, tidak sesuai dengan perjanjian yang ada di kerjasama antara Pemda dan pihak mitra,” kata Yerri, Jumat (17-1-2025).

 

Dia mengungkapkan, terkait penutupan proses alih fungsi ruko tersebut, mestinya harus dilakukan.

“Mestinya seperti itu. Artinya begini, kita kan kembali ke perjanjian kerjasama yang ada, yang diakui oleh kedua belah pihak. Kewajibannya itu kan pola kerjasama bangun guna serah, di situ ada masa perjanjian setelah bangunan itu dibangun,” ungkapnya.

 

“Kewajiban yang pertama adalah memelihara bangunan, dan yang kedua adalah mengoperasikan dan mengelola. Setelah masa perjanjian kerjasama itu selesai, diserahkan ke Pemkot Metro. Sehingga kalau ada sesuatu hal yang memang di luar itu, harus komunikasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Yerri mengaku belum mengetahui sejauh mana proses surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman yang dibuat oleh Bidang Hukum pemerintah setempat.

 

“Terkait surat, terus terang saya tidak mengikuti sampai pada posisi yang mana. Coba nanti konfirmasi ke Kabag Hukum, karena kemarin masih minta tanda tangan pimpinan,” ujar Yerri.(**)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

6 July 2025 - 05:01 WIB

Pemkot Metro dukung ESI Kota Metro bina Atlet berprestasi

20 June 2025 - 10:25 WIB

Rapat Paripurna HUT ke – 79 Kabupaten Lampung Tengah

18 June 2025 - 10:06 WIB

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

11 June 2025 - 08:25 WIB

YBM Brilian BRI KC Bandar Jaya, Memberikan Bantuan Beras Untuk Santri Ponpes di Lamteng

30 May 2025 - 06:31 WIB

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

29 May 2025 - 13:54 WIB

Trending di Headline