Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 26 May 2025 05:01 WIB ·

Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang


 Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang Perbesar

Metro – Sat Resnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di depan Gudang JNT Kota Metro yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada hari Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat. JAP ditangkap saat kedapatan membawa sejumlah paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Kronologis kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Metro menangkap tersangka JAP di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket berisi 9 (Sembilan) strip obat merk Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 (Sepuluh) tablet serta 5 (lima) strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10 tablet per strip.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal. Barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan, “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur dan turut serta melaporkan apabila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.”ujar Kapolres.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran obat-obatan.

Polres Metro menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

PERADI Profesional Cetak Rekor MURI

10 July 2026 - 04:17 WIB

Bantu Atasi Masalah Sampah, BRI Bandarjaya memberikan Bantuan mobil Sampah

9 July 2026 - 01:02 WIB

HMPS Ilmu Pemerintahan UM Lampung Belajar Partisipasi Pemilih di KPU Kota Bandar Lampung

2 July 2026 - 04:28 WIB

BP2JN perbaiki Jalan Jenderal Sudirman dan AH. Nasution merupakan ruas jalan nasional

29 June 2026 - 11:56 WIB

SMSI siap Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

19 June 2026 - 09:44 WIB

SMAN 1 METRO SPMB SUDAH SESUAI JUKNIS

13 June 2026 - 00:48 WIB

Trending di Headline