Metro – Polemik persetujuan bangunan gedung (PBG) Phoenix Billiard & Cafe yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro kini memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, memberikan tenggat waktu hingga 7 hari kedepan terkait izin persetujuan bangunan gedung (PBG) Phoenix Billiard & Cafe untuk melengkapi berkas. Jika tidak, tindakan tegas menanti.
Hal itu disampaikan, Jose Sarmento Kasat Pol PP Metro usai rapat bersama pengelola Phoenix Billiard & Cafe, di kantor Satpol-PP Metro, pada Kamis, (27/2/2025).
Menurutnya, menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Polisi Pamong Praja Metro telah memanggil pemilik atau pengelola untuk dapat hadir di kantor Pol PP Metro pada hari ini. Mereka berkomitmen untuk melengkapi dokumen PBG.
“Masalah Billiard sudah kita panggil pemiliknya, kita sama-sama mengambil komitmen bersama. Komitmen mereka selaku pengelola untuk mentaati aturan-aturan yang telah kita tetapkan sesuai dengan hasil temuan verifikasi di Lapangan,” ujar Jose.
Jose mengungkapkan, terdapat beberapa point yang harus dipenuhi oleh pengelola Phoenix Billiard & Cafe termasuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh mereka dalam hal ini masalah lahan Parkir, jadi lokasi Parkir itu dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dipenuhi mereka. Sehingga akses jalan lalu lintas tidak terganggu. Kemudian, Pajak Retribusi Parkir dan lainnya,” ungkapnya.
Jose menambahkan bahwa, pihaknya memberikan waktu 7 hari bagi pengelola Phoenix Billiard & Cafe untuk melengkapi PBG.
“Pemilik Phoenix Billiard & Cafe tadi sudah berkomitmen untuk melengkapi administrasi PBG. Mereka berkomitmen satu Minggu untuk melengkapinya berkas dan diketahui pamong setempat RT/RW, Lurah dan Camat. Jika tidak bisa mentaati komitmen berarti mereka menyepelekan. Dan kita akan ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Dia mengaku, Pemerintah Kota Metro membuka peluang bagi investor untuk membangun usahanya di Kota Metro. Namun, dalam hal ini harus memperhatikan dan menaati peraturan yang berlaku.
“Pemerintah membuka peluang besar bagi pengusaha-pengusaha untuk berinvestasi di Kota Metro. Akan tetapi, komitmen dan kewajiban bersama yang harus mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya.(**)