Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 19 Mar 2025 04:50 WIB ·

Polsek Metro Pusat tangkap Pemuda Penggelapkan Sepeda Motor Milik Temannya


 Polsek Metro Pusat tangkap Pemuda Penggelapkan Sepeda Motor Milik Temannya Perbesar

Polres Metro Polda Lampung – Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pranoto, S.H saat memberikan keterangan mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor merk Suzuki Satria-F dengan pelaku yaitu ZA (24) merupakan warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat. ZA, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (02/03/2025).

Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan ZA tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 1 maret 2025 korban menjual sepeda motor miliknya melalui facebook marketplace dan Pelaku ZA menghubungi korban melalui Whatsapp kemudian pada hari minggu tangal 2 maret 2025 sekira jam 13.00 Wib pelapor bertemu dengan korban di pasar pagi kota metro dan ternyata korban mengenali ZA. Lalu pelaku ZA mengatakan bahwa yang mencari sepeda motor tersebut adalah saudaranya dan ZA meminta kepada korban untuk membawa sepeda motor tersebut dengan maksud untuk untuk ditunjukan kepada pembeli motor tersebut dan ZA berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor milik korban, korban menyetujui karena mengenal sudah kenal dengan ZA menyetujuinya, namun sampai dengan tanggal 5 Maret 2025 sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. sehingga korban AD (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

 

Menanggapi laporan Polisi yang di buat korban, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari senin tanggal 17 maret 2025 Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan ZA yang mana berdasarkan informasi, ZA hendak menyebrang kepulau jawa melalui pelabuhan bakauheni, kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran ke Pelabuhan bakauheni dan akhirnya unit reskrim polsek metro pusat berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku an. ZA di pelabuhan bakauheni, pada saat dilakukan penangkapan ZA tidak melakukan perlawanan, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Metro Pusat menambahkan “saat ini tersangka ZA (24) telah kita amankan di Polsek Metru Pusat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

SMSI Fair Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat Metro 

12 April 2025 - 17:39 WIB

Pimpinan Cabang BRI Bandarjaya Sampaikan Keprihatinan dan Dukung Proses Hukum atas Perampokan Agen BRILink di Lampung Tengah

25 March 2025 - 23:56 WIB

Ramp chek di terminal tipe B Mulyojati, Metro Barat

20 March 2025 - 13:16 WIB

Keamanan Warga dan Perbaikan Jalan, Jadi Prioritas Pembahasan Rapat Forkopimda

16 March 2025 - 03:28 WIB

RAPAT PARIPURNA PIDATO PERTAMA BAMBANG-RAFIEQ

9 March 2025 - 04:29 WIB

BRI: Pembentukan Danantara Tak Mempengaruhi Stabilitas dan Keamanan Simpanan Nasabah

7 March 2025 - 05:56 WIB

Trending di Headline