Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 14 Jan 2026 14:46 WIB ·

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan


 Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan Perbesar

Bandar Lampung — Dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur (Polsek TKT) menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek TKT kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam SPDP itu, penyidik menetapkan Handi Sutanto, seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Alhamdulillah,” ujar Kompol Kurmen singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu penetapan tersangka maupun status penahanan terhadap Handi Sutanto.

Sebelumnya, Chrisstian Verrel Suyanarta diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang dilakukan oleh Handi Sutanto.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan adanya hasil visum et repertum korban mengalami sejumlah luka, diantaranya jari tangan tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bagian bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan korban kesulitan makan. Atas dasar tersebut, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

TPAS Karangrejo Kembali Beroperasi, Hasil Sinergi Pemkot dan Forkopimda

22 August 2026 - 15:01 WIB

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka

16 August 2026 - 04:47 WIB

SMSI Pesawaran Perkuat Peran Media, Siapkan Kunjungan ke SMSI Pusat dan Dewan Pers

11 August 2026 - 09:41 WIB

Lek Darsono Soroti TPAS Karangrejo, Perubahan Sistem Dinilai Belum Menjawab Keluhan Warga

4 August 2026 - 02:11 WIB

Tommy Gunawan: Stok Beras Melimpah Tak Cukup Jika Harga Masih Mahal

3 August 2026 - 06:06 WIB

Wakil Ketua DPRD, Guru dan Ormas Demo Kantor Wali Kota Metro

3 August 2026 - 04:47 WIB

Trending di Headline