Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 16 Jan 2025 12:06 WIB ·

Ratusan Randis Pemkot Metro, menunggak pajak.


 Ratusan Randis Pemkot Metro, menunggak pajak. Perbesar

Metro–Ratusan kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menunggak pajak.

 

Merujuk data Samsat Provinsi Lampung, setidaknya ada sekitar 207 unit Randis meliputi roda dua dan roda empat, yang menunggak pajak.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan memang yang disoroti kendaraan-kendaraan Dinas. Padahal kendaraan yang di miliki masyarakat yang pajaknya juga tertunggak dan jumlahnya mencapai ribuan.

 

“Bukan hanya Kota Metro saja, tapi pemerintah kabupaten kota lain juga banyak yang pajaknya menunggak. Sementara kendaraan kepunyaan masyarakat juga jumlahnya ribuan tetapi tidak terekspose,” kata Bangkit beberapa waktu lalu.

 

Menurut Bangkit, jumlah 207 unit Randis milik Pemkot Metro yang menunggak pajak itu menurut data Samsat Provinsi Lampung.

 

Namun begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci Randis Pemkot Metro yang menunggak pajak sejak kapan.

 

“Entah menunggaknya di tahun 2021, 2022, 2023 atau ditahun 2024. Data itu sedang kami cek di samsat itu punya dinas apa saja,” ujarnya.

 

Bangkit menambahkan, penunggakan pajak Randis biasanya disebabkan karena beberapa faktor.

 

“Misalnya, motor itu rusak atau motor itu hilang tapi belum di laporkan Bidang Aset. Jadi menunggak terus pajaknya, padahal sudah diperiksa inspektorat sudah dikembalikan uangnya,” ucapnya.

 

“Kemarin saya sudah tugaskan untuk Randis yang rusak-rusak yang tidak dipakai, dihapuskan saja atau dilelang, jadi tidak terus terhitung pajaknya. Contoh kalau mobil rusak di garasi tidak dihapuskan ya masih terus di data oleh Aset dan OPD,” tambahnya.

 

Bangkit menjelaskan, pembayaran pajak Randis biasanya dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui dana pemeliharaan rutin dan hanya khusus untuk pembayaran pajak randis saja.

 

“Karena kode rekeningnya khusus. Pembayaran pajak di setiap OPD dapat dilihat dari SPJ pada masing masing OPD,” jelasnya

 

Sementara, saat akan dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro sedang tidak berada di tempat.(**)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Rapimnas SMSI 2026, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

9 March 2026 - 09:45 WIB

Eratkan Kerukunan, Si Anak Beras Gelar Bukber Lintas Agama

3 March 2026 - 03:02 WIB

Wabup Pesawaran Antonius Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian

24 February 2026 - 11:51 WIB

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Percepat Pembangunan RTLH, Warga Berharap Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran

24 February 2026 - 10:17 WIB

Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2026

24 February 2026 - 10:13 WIB

Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo

24 February 2026 - 10:10 WIB

Trending di Entertainment