Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 16 Jan 2025 12:06 WIB ·

Ratusan Randis Pemkot Metro, menunggak pajak.


 Ratusan Randis Pemkot Metro, menunggak pajak. Perbesar

Metro–Ratusan kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menunggak pajak.

 

Merujuk data Samsat Provinsi Lampung, setidaknya ada sekitar 207 unit Randis meliputi roda dua dan roda empat, yang menunggak pajak.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan memang yang disoroti kendaraan-kendaraan Dinas. Padahal kendaraan yang di miliki masyarakat yang pajaknya juga tertunggak dan jumlahnya mencapai ribuan.

 

“Bukan hanya Kota Metro saja, tapi pemerintah kabupaten kota lain juga banyak yang pajaknya menunggak. Sementara kendaraan kepunyaan masyarakat juga jumlahnya ribuan tetapi tidak terekspose,” kata Bangkit beberapa waktu lalu.

 

Menurut Bangkit, jumlah 207 unit Randis milik Pemkot Metro yang menunggak pajak itu menurut data Samsat Provinsi Lampung.

 

Namun begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci Randis Pemkot Metro yang menunggak pajak sejak kapan.

 

“Entah menunggaknya di tahun 2021, 2022, 2023 atau ditahun 2024. Data itu sedang kami cek di samsat itu punya dinas apa saja,” ujarnya.

 

Bangkit menambahkan, penunggakan pajak Randis biasanya disebabkan karena beberapa faktor.

 

“Misalnya, motor itu rusak atau motor itu hilang tapi belum di laporkan Bidang Aset. Jadi menunggak terus pajaknya, padahal sudah diperiksa inspektorat sudah dikembalikan uangnya,” ucapnya.

 

“Kemarin saya sudah tugaskan untuk Randis yang rusak-rusak yang tidak dipakai, dihapuskan saja atau dilelang, jadi tidak terus terhitung pajaknya. Contoh kalau mobil rusak di garasi tidak dihapuskan ya masih terus di data oleh Aset dan OPD,” tambahnya.

 

Bangkit menjelaskan, pembayaran pajak Randis biasanya dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui dana pemeliharaan rutin dan hanya khusus untuk pembayaran pajak randis saja.

 

“Karena kode rekeningnya khusus. Pembayaran pajak di setiap OPD dapat dilihat dari SPJ pada masing masing OPD,” jelasnya

 

Sementara, saat akan dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro sedang tidak berada di tempat.(**)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Visioner SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia

5 November 2025 - 06:24 WIB

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

21 October 2025 - 12:04 WIB

Akhmad Ramadhan & Helfi Assegaf Resmi Sandang Pangkat Irjen, Polda Lampung Punya Kapolda Baru

7 October 2025 - 03:46 WIB

Polres Metro Ringkus Buruh Harian Lepas karena Sabu 5,15 Gram

1 October 2025 - 03:47 WIB

Tiga siswa Kota Metro juara OSN tingkat Nasional

27 September 2025 - 07:35 WIB

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

26 September 2025 - 02:07 WIB

Trending di Headline