Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Uncategorized · 29 Aug 2025 03:30 WIB ·

Sat Lantas Polres Mesuji menyerahkan satu unit sepeda motor Honda


 Sat Lantas Polres Mesuji menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Perbesar

Mesuji – Sat Lantas Polres Mesuji menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil tidak pidana pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah Polsek Way Pengubuan pada Tahun 2021 lalu. Kamis (28/08/25)

 

Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H, M.H. mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H. membenarkan terkait hal tersebut, penyerahan di terima langsung oleh Pemilik Asli kendaraan dengan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan.

Adapun kronologis pengungkapan tersebut Lanjut ungkap Kompol Sigit, Pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 Jajaran Sat Lantas Polres Mesuji melaksanakan Razia Pam Rawan Pagi, saat itu anggota melihat pengendara sepeda motor honda beat yang tidak menggunakan helm dan tidak adanya No Polisi yang terpasang pada kendaraannya.

Kemudian anggota menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penilangan karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat surat sampai dengan saat ini.

Selanjutnya anggota mengecek melalui Regiden dan di temukan pemilik asli kendaraan tersebut adalah warga Lampung Tengah, lalu anggota menghubungi anggota Polres Lampung Tengah dan memang benar kendaraan tersebut telah di curi pada Tahun 2021 lalu, serta pemilik kendaraan tersebut telah melaporkannya di Polsek Way Pengubuan. Atas dasar tersebut Jajaran Polres Mesuji menyerahkannya kepada pemilik. Ungkap orang nomer dua di Mapolres Mesuji.

 

Pria berpangkat melati satu di pundak itu juga menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Mesuji untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat alias bodong, serta agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan apapun.

 

Kemudian agar warga masyarakat tetap taat dalam berkendara dan disiplin serta menjaga kendaraannya dalam memarkirkan maupun menyimpan kendaraan masing masing. Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Empat Orang Diciduk di Metro, Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan

7 August 2025 - 06:36 WIB

BRI Beri Hadiah Mobil untuk Pemenang Super AgenBRILink

4 July 2025 - 04:33 WIB

DPRD METRO SATGAS PANGAN TEKAN HARGA

25 May 2025 - 06:20 WIB

DPRD METRO PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR

25 May 2025 - 04:28 WIB

BRI BANDARJAYA Berbagi paket Sembako kepada Panti Asuhan

17 March 2025 - 06:00 WIB

BRI Bandarjaya Memberikan Bantuan Kepada Kelompok Wanita Tani (KWT Anggrek)

21 February 2025 - 05:29 WIB

Trending di Entertainment