Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 7 Aug 2025 06:36 WIB ·

Empat Orang Diciduk di Metro, Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan


 Empat Orang Diciduk di Metro, Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan Perbesar

METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap keempat terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Siswi SMAN 1 Metro Raih Emas di Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara 2026

5 July 2026 - 06:46 WIB

SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung

2 July 2026 - 12:22 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering Brilink Agen Se-Lampung Tengah mendorong Peningkatan Layanan

13 June 2026 - 23:58 WIB

Tiga Gajah Siap Berebut Jadi Ketua Organisasi Owner SMSI Tulang Bawang 

8 June 2026 - 04:36 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati Tulang Bawang Puji Konsistensi Program SMSI

6 June 2026 - 04:50 WIB

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW Di Cilegon.

30 May 2026 - 10:23 WIB

Trending di Entertainment