Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 31 Aug 2026 10:24 WIB ·

Provinsi Bungkam, Petani Korban Banjir Sasar Kota Metro


 Provinsi Bungkam, Petani Korban Banjir Sasar Kota Metro Perbesar

KOTA METRO — Petani di Metro Selatan mendesak Pemerintah Kota Metro menyelesaikan persoalan banjir yang membuat puluhan hektare lahan persawahan tergenang. Petani mengaitkan banjir dengan beroperasinya Bendungan Margatiga di Lampung Timur sejak 2024.

Di tengah tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bappeda justru belum memberikan jawaban mengenai bagaimana dampak pembangunan Bendungan Margatiga terhadap wilayah yang berada dalam sistem tata air Way Sekampung diperhitungkan dalam perencanaan daerah.

Pertanyaan awak media yang diajukan kepada Bappeda Provinsi Lampung mengenai proses perencanaan Bendungan Margatiga, pemetaan risiko di wilayah terdampak, serta koordinasi pemerintah provinsi dengan BBWS Mesuji Sekampung dan pemerintah daerah untuk mendata petani terdampak dalam upaya penggantian lahan dan gabah yang terendam, juga tidak mendapat respons dari Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto.

Awak media juga meminta Bappeda menjelaskan apakah potensi dampak bendungan terhadap lahan pertanian di kawasan yang berada dalam sistem tata air Way Sekampung, seperti Metro Selatan, telah masuk dalam perencanaan sebelum bendungan beroperasi.

Hingga berita ini ditulis, pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban. Permintaan konfirmasi dan pesan WhatsApp yang dilayangkan Lampung News Paper bersama Disway Lampung juga tidak mendapat jawaban.

Bappeda Provinsi Lampung pada Musrenbang 2017 mencatat pembangunan Bendungan Sukaraja III atau Margatiga di Lampung Timur sebagai salah satu agenda pembangunan prioritas dan bagian dari proyek strategis nasional.

Bendungan itu mulai dibangun pada 2017 dan diresmikan pada 26 Agustus 2024. Pemerintah pusat menyebut Margatiga memiliki kapasitas tampung sekitar 42 juta meter kubik. Fungsinya mencakup penyediaan air baku, irigasi, dan pengendalian banjir.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum menyebut bendungan tersebut diproyeksikan melayani irigasi 16.588 hektare dan mereduksi banjir pada area sekitar 4.227 hektare.

Namun demikian, fakta di lapangan, ratusan petani di Metro Selatan justru mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut akibat lahan pangan tergenang sejak Bendungan Margatiga beroperasi. Apakah banjir yang menggenangi lahan berkorelasi dengan keberadaan bendungan sejauh ini belum terkonfirmasi karena ketiadaan keterbukaan informasi oleh Bappeda Provinsi.

Aliansi Petani Menggugat menyebut lahan pertanian padi yang tergenang mencakup 53 hektare sawah milik 132 petani terdampak. Sebagian lahan, menurut mereka, tidak dapat digunakan secara optimal sejak sekitar tiga tahun terakhir.

Menurut data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, petani Metro Selatan yang terdampak banjir berjumlah 116 orang pada 140 titik lahan dengan luas 55,1 hektare.

Nihilnya respons Provinsi terhadap kerugian lahan pertanian Metro Selatan mengarahkan tekanan petani ke Pemerintah Kota Metro, meskipun Pemerintah Kota Metro dan DPRD menyatakan tidak seluruh persoalan berada dalam kewenangan Pemkot Metro, termasuk tuntutan mengenai ganti rugi lahan.

Komisi III DPRD Kota Metro sebelumnya turun ke kawasan terdampak banjir di Rejomulyo, Metro Selatan, pada April 2026. Kemudian, Pemkot juga melakukan pendataan disertai bantuan sarana produksi pertanian kepada petani terdampak.

Bantuan tersebut berupa benih padi, pupuk NPK, pupuk organik cair, serta sarana pengendalian hama.

Namun, petani menilai bantuan belum menyelesaikan persoalan utama. Mereka meminta solusi permanen ketika banjir kembali terjadi, termasuk kepastian mengenai tuntutan penggantian lahan.

Desakan penggantian lahan terus bergema meskipun Plt. Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita Sari, mengatakan tuntutan penggantian lahan akibat dampak Bendungan Margatiga bukan kewenangan pemerintah kota. Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada BBWS Kementerian Pekerjaan Umum.

“Tuntutan itu kan terutama untuk penggantian lahan. Terkait penggantian lahan itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro,” kata Pipi.

Menurut Pipi, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada BBWS dan petani juga telah menyampaikannya langsung.

APM kemudian menempuh jalur sengketa informasi. Mereka mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk mendapatkan dokumen mengenai langkah pemerintah menangani banjir dan dampaknya terhadap petani.

Mereka ingin mengetahui apa yang terjadi pada tata air setelah Bendungan Margatiga beroperasi, siapa yang bertanggung jawab menangani dampaknya, dan apa solusi jika lahan mereka terus tergenang.

Mengenai tuntutan aliansi petani pada sengketa informasi yang diajukan ke KIP, keterangan Bappeda yang seharusnya diberikan kepada awak media dinilai penting.

Penelusuran Lampung News Paper, kewenangan teknis bendungan berada pada pemerintah pusat melalui BBWS. Namun, Bappeda Provinsi juga merupakan lembaga perencanaan yang memiliki fungsi perencanaan dan sinkronisasi pembangunan daerah.

Sejak awal pembangunan Bendungan Margatiga, Bappeda Provinsi telah menempatkan proyek tersebut dalam agenda pembangunan Lampung.

Bappeda Provinsi pernah menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air Way Sekampung membutuhkan perencanaan yang mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan dan ketersediaan air serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

Saat bendungan dirancang untuk irigasi dan pengendalian banjir, pemerintah provinsi melalui Bappeda sudah menghitung risiko terhadap wilayah yang berada dalam sistem tata air Way Sekampung, termasuk Metro Selatan. Kalkulasi bersama skema mitigasi dampak bendungan seharusnya dikomunikasikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam sistem aliran Way Sekampung.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari Bappeda Provinsi mengenai seperti apa Kota Metro dilibatkan dalam skema mitigasi jika hasil kajian tata air menunjukkan ada hubungan antara pengoperasian bendungan dengan tergenangnya puluhan hektare lahan pertanian di Metro Selatan.

Ketiadaan peran aktif dan upaya keterbukaan informasi oleh Bappeda Provinsi membuat Pemerintah Kota Metro menjadi tempat tuntutan dan luapan amarah petani, meskipun Bendungan Margatiga berada di Lampung Timur dan kewenangan teknisnya berada pada pemerintah pusat.

Catatan redaksi: Bukan kali pertama sikap Bappeda Provinsi di bawah kepemimpinan Anang berujung pada Pemkot Metro menjadi sasaran amarah masyarakat akibat ketidakpahaman terhadap batas kewenangan pemerintah kota dan provinsi yang tidak berhasil diinformasikan oleh Bappeda.

Selain persoalan banjir Metro Selatan, Anang juga pernah bungkam mengenai kapan kerusakan Jalan Pattimura, Metro Utara, milik provinsi direncanakan untuk diperbaiki pada awal 2026 silam. Akibatnya, ribuan netizen merundung eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Metro di berbagai platform media sosial.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

3 September 2026 - 04:40 WIB

Truk Sampah Dihadang Lagi, DPRD: Tindak Tegas Pelanggar Hukum

2 September 2026 - 11:10 WIB

Mahasiswa KKN UM Metro Dampingi Pembentukan Organisasi OSIS di Sekolah

24 August 2026 - 04:31 WIB

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah : cabor tenis lapangan optimis untuk mendulang medali emas.

21 August 2026 - 13:18 WIB

Warga menutup akses masuk TPAS Karangrejo

15 August 2026 - 06:09 WIB

Disdikbud Kota Metro Taat UU No. 20 Tahun 2023, Guru Non ASN Diminta Menunggu

4 August 2026 - 02:18 WIB

Trending di Entertainment