Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection · 5 Jan 2025 14:42 WIB ·

Tekap 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Gadai Kendaraan


 Tekap 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Gadai Kendaraan Perbesar

Polres Metro Polda Lampung – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan dengan tersangka yang berinisial MK (34) warga Kabupaten Tanggamus pada hari Jumat (03/01/2025) kemarin.

 

Kasat Reskrim menjelaskan modus penipuan tersebut terungkap saat polisi mendatangi pelapor atas nama Eva (36) yang ketika itu sedang di dalam kendaraan Mobil Toyota Avanza Veloz Nopol.B 1989 PRQ warna Hitam dan diketahui sedang menunggu tersangka MK (34) dengan maksud mengambil BPKB kendaraan avanza veloz yang di dapat dari hasil Gadai dari tersangka MK (34) kepada pelapor Eva (36) dengan uang senilai total Rp58.100.000,-(Lima Puluh Delapan Juta seratus ribu rupiah ) sejak tanggal 06 September 2024 untuk membayar pajak.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan surat-surat yang Sah (Palsu) dan kendaraan tersebut di amankan oleh pihak kepolisian,

 

Mengetahui hal tersebut, pelapor Eva (36) mencoba komplain dan menghubungi tersangka MK (34) melalui handphone namun no handphone tersangka MK (34) tidak aktif.

 

Merasa tertipu dan tidak terima dengan kejadian tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolres metro untuk di tindak lanjuti.

 

Menanggapi Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada Hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 23.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Tegineneng Pesawaran, kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku berinisial MK (34), kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan dan Perkuat Pelayanan Publik

21 October 2026 - 03:40 WIB

Dewan Kesenian Metro Buka Gelar Karya Sepekan tahun 2026, dengan Pameran Seni Rupa Pelajar Se Lampung.

21 October 2026 - 02:41 WIB

Muscab III PPBI Kota Metro Sepakat Pilih dr. Hermawan Sutanto Sebagai Ketua Baru 

9 October 2026 - 15:56 WIB

Anggota DPRD Kota Metro Temui Aksi Masa Aliansi Mahasiswa Metro

2 October 2026 - 03:10 WIB

Rapat Paripurna tentang KUA-PPAS APBD 2027 Kota Metro Disepakati bersama

2 October 2026 - 02:30 WIB

DPRD Metro Sampaikan 13 Poin Rekomendasi dalam Paripurna Dua Raperda

1 October 2026 - 04:54 WIB

Trending di Collection