Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 18 Nov 2025 09:23 WIB ·

15 Warga Binaan Lapas Metro Terima Pembebasan Bersyarat. Kalapas: Siap Kembali ke Masyarakat


 15 Warga Binaan Lapas Metro Terima Pembebasan Bersyarat. Kalapas: Siap Kembali ke Masyarakat Perbesar

METRO – Sebanyak 15 orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro resmi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, (17/11/2025). Program ini diberikan setelah para Warga Binaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

PB merupakan salah satu hak integrasi yang diberikan negara kepada Warga Binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Melalui skema ini, seorang Warga Binaan dapat keluar dari Lapas lebih awal dengan pengawasan dan kewajiban tertentu. PB bukanlah bentuk penghapusan pidana, melainkan momen transisi dari kehidupan di dalam Lapas menuju kehidupan di tengah masyarakat, di mana Warga Binaan tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Program ini memiliki arti penting bagi negara maupun Warga Binaan. Bagi negara, PB merupakan instrumen pemasyarakatan modern yang menekankan aspek pembinaan, bukan sekadar penghukuman. PB membantu menekan overkapasitas Lapas, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial. Sedangkan bagi Warga Binaan, PB menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan, memperbaiki hubungan keluarga, serta membuktikan bahwa proses pembinaan yang dijalani telah memberikan perubahan positif.

 

Untuk dapat menerima PB, Warga Binaan harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu tertentu, mengikuti program pembinaan dengan aktif, serta telah menjalani minimal 2/3 masa pidana sesuai ketentuan. Selain itu, rekomendasi dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses penetapan PB.

 

Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono menegaskan bahwa hak-hak Warga Binaan selalu menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif.

“Pemberian PB ini adalah bukti bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik. Negara memberikan kesempatan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

 

Sementara itu, salah satu Warga Binaan yang menerima PB mengungkapkan rasa syukurnya dengan penuh haru. Ia menyampaikan bahwa peluang ini akan digunakan sebaik mungkin untuk memperbaiki hidup dan tidak mengulangi kesalahan.

“Alhamdulillah saya pulang kumpul dengan keluarga, dan mulai hidup yang lebih baik. Saya berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan mendapatkan PB,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

24 October 2026 - 14:05 WIB

Wali Kota Metro: Santri Adalah Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

22 October 2026 - 08:20 WIB

Bank Lampung Salurkan CSR untuk Kota Metro, Dukung Pelayanan Publik hingga Pemberdayaan Masyarakat

12 October 2026 - 09:30 WIB

Pemkot Metro Stop Penarikan Retribusi Shopping Center, Pemasangan Pengumuman Sempat Dilawan Pedagang 

9 October 2026 - 06:18 WIB

Bawaslu bersama PWI Kota Metro menggelar diskusi strategis untuk memperkuat sinergitas antarlembaga

6 October 2026 - 14:51 WIB

Kota Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026, Sekda: “Penghargaan Ini Motivasi untuk Perluas Perlindungan Pekerja”

5 October 2026 - 20:44 WIB

Trending di Entertainment