Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 1 Oct 2024 09:45 WIB ·

Bawaslu Metro Sebut Paslon 01 Langgar Aturan Pemasangan APK


 Bawaslu Metro Sebut Paslon 01 Langgar Aturan Pemasangan APK Perbesar

Metro – Bawaslu Kota Metro merespons pelanggaran terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq). Hal itu disebut bisa berimbas pada penundaan atau pengurangan waktu kampanye.

Diketahui, pelanggaran diduga dilakukan oleh Tim Pemenangan Bambang-Rafieq yang memasang APK berupa banner berukuran sedang di wilayah yang dilarang oleh KPU, yakni di kawasan Samber Park, tepatnya di food court, yang notabenenya merupakan bangunan aset Pemkot Metro.

 

Aturan terkait larangan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, salah satunya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan larangan pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Menyikapi laporan terkait pelanggaran itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh Mubaroq itu kami baca informasinya di berita. Kemudian hal itu saya konfirmasikan ke LO, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh mereka,” kata Hendro saat dikonfirmasi, Selasa, 1/10/2024.

 

“Kita sampaikan bahwa di titik tersebut memang melanggar aturan. Kalau pelanggaran itu dilakukan berulang-ulang, maka itu nanti bisa kita berikan sanksi pada saat kampanye, bisa ditunda, atau bahkan mengurangi waktu kampanye mereka. Bisa dikurangi masa kampanye-nya,” timpalnya.

Bawaslu Kota Metro bersikap tegas atas segala bentuk pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024, responsif terhadap laporan-laporan terkait adanya indikasi pelanggaran.

 

Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 itu, Bawaslu Kota Metro bakal memperketat pengawasan, guna memperkecil kemungkinan terjadinya hal serupa.

 

“Hari ini, kami juga melakukan rapat yang membahas tentang pengawasan di titik-titik yang memang dilarang untuk dipasangi APK, agar pengawasan lebih diperketat. Laporan itu langsung kami masukkan ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan. Karena yang menunggu tempat itu tidak mengetahui, maka mereka memang memasang APK tanpa izin,” tegasnya.

 

“Jadi, terkait dengan pelanggaran titik pemasangan APK itu, KPU Metro sudah menyosialisasikannya dan sudah disetujui oleh para LO, parpol, bahkan paslon-paslonnya juga sudah kita sampaikan aturan tersebut, terkait dengan penetapan titik pemasangan APK,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

24 October 2026 - 14:05 WIB

Wali Kota Metro: Santri Adalah Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

22 October 2026 - 08:20 WIB

Bank Lampung Salurkan CSR untuk Kota Metro, Dukung Pelayanan Publik hingga Pemberdayaan Masyarakat

12 October 2026 - 09:30 WIB

Pemkot Metro Stop Penarikan Retribusi Shopping Center, Pemasangan Pengumuman Sempat Dilawan Pedagang 

9 October 2026 - 06:18 WIB

Bawaslu bersama PWI Kota Metro menggelar diskusi strategis untuk memperkuat sinergitas antarlembaga

6 October 2026 - 14:51 WIB

Kota Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026, Sekda: “Penghargaan Ini Motivasi untuk Perluas Perlindungan Pekerja”

5 October 2026 - 20:44 WIB

Trending di Entertainment