Menu

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Entertainment · 1 Oct 2024 09:45 WIB ·

Bawaslu Metro Sebut Paslon 01 Langgar Aturan Pemasangan APK


 Bawaslu Metro Sebut Paslon 01 Langgar Aturan Pemasangan APK Perbesar

Metro – Bawaslu Kota Metro merespons pelanggaran terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq). Hal itu disebut bisa berimbas pada penundaan atau pengurangan waktu kampanye.

Diketahui, pelanggaran diduga dilakukan oleh Tim Pemenangan Bambang-Rafieq yang memasang APK berupa banner berukuran sedang di wilayah yang dilarang oleh KPU, yakni di kawasan Samber Park, tepatnya di food court, yang notabenenya merupakan bangunan aset Pemkot Metro.

 

Aturan terkait larangan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, salah satunya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan larangan pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Menyikapi laporan terkait pelanggaran itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh Mubaroq itu kami baca informasinya di berita. Kemudian hal itu saya konfirmasikan ke LO, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh mereka,” kata Hendro saat dikonfirmasi, Selasa, 1/10/2024.

 

“Kita sampaikan bahwa di titik tersebut memang melanggar aturan. Kalau pelanggaran itu dilakukan berulang-ulang, maka itu nanti bisa kita berikan sanksi pada saat kampanye, bisa ditunda, atau bahkan mengurangi waktu kampanye mereka. Bisa dikurangi masa kampanye-nya,” timpalnya.

Bawaslu Kota Metro bersikap tegas atas segala bentuk pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024, responsif terhadap laporan-laporan terkait adanya indikasi pelanggaran.

 

Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 itu, Bawaslu Kota Metro bakal memperketat pengawasan, guna memperkecil kemungkinan terjadinya hal serupa.

 

“Hari ini, kami juga melakukan rapat yang membahas tentang pengawasan di titik-titik yang memang dilarang untuk dipasangi APK, agar pengawasan lebih diperketat. Laporan itu langsung kami masukkan ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan. Karena yang menunggu tempat itu tidak mengetahui, maka mereka memang memasang APK tanpa izin,” tegasnya.

 

“Jadi, terkait dengan pelanggaran titik pemasangan APK itu, KPU Metro sudah menyosialisasikannya dan sudah disetujui oleh para LO, parpol, bahkan paslon-paslonnya juga sudah kita sampaikan aturan tersebut, terkait dengan penetapan titik pemasangan APK,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

IPLI Kecewa, Bawa Lima Berkas Laporan Diterima Waka. Polda.

17 February 2025 - 12:31 WIB

BRI BANDARJAYA MENGELAR UNDIAN SIMPEDES

13 February 2025 - 07:57 WIB

HPN Ke-79, DPW SMSI Provinsi Lampung menggelar potong tumpeng

9 February 2025 - 21:07 WIB

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

8 February 2025 - 04:38 WIB

YBM Brilian Bandarjaya Memberikan Bantuan Pendidikan

7 February 2025 - 07:16 WIB

Pemkot Metro apresiasi kinerja Bawaslu Kota Metro

3 February 2025 - 10:26 WIB

Trending di Entertainment