Menu ✖

Mode Gelap
Projo Kota Metro Sepakat Menangkan WaRu Ketua DPRD kota Metro Minta jaga Kondusifitas Jelas Pemilu 2024 Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Metro · 2 Oct 2026 12:07 WIB ·

Pemkot Metro Pasang Stiker, Langkah Penanganan Shopping Center Dimulai


 Pemkot Metro Pasang Stiker, Langkah Penanganan Shopping Center Dimulai Perbesar

Kota Metro — Pemerintah Kota Metro mulai mengambil langkah penanganan Shopping Center dengan memasang stiker pemberitahuan status bangunan dan kawasan sebagai aset pemerintah daerah. Pemasangan stiker dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (2/10/2026).

Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak mana pun. Pemasangan ini menegaskan kewenangan pengelolaan aset sekaligus merespons sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan tersebut.

Persoalan Shopping Center memantik reaksi masyarakat dan respons pemerintah setelah sejumlah masalah yang meliputi status aset, pemanfaatan dan pengelolaan toko, potensi penerimaan daerah, hingga kondisi fisik bangunan, mencuat ke ruang publik. Persoalan itu mengemuka setelah kasus dugaan pungutan oleh paguyuban kepada calon pedagang baru terpublikasi di media massa.

Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan penanganan Shopping Center segera dilakukan karena pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap aset tersebut, termasuk aspek keselamatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengenai Shopping Center pasti dilakukan penanganan, dan segera karena menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi kebencanaan akibat struktur bangunan dan tentu terkait peningkatan PAD juga,” katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Aset Kota Metro Dedi Setiawan mengatakan pemasangan stiker dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas status Shopping Center.

“Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi, Jumat (2/10/2026).

Dedi menegaskan, pemasangan stiker sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aset tersebut berada sepenuhnya di bawah Pemerintah Kota Metro.

“Jadi, ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan,” tutupnya.

Sebelum langkah pemasangan stiker, beberapa waktu lalu beredar video berdurasi 2 menit yang menampilkan Sekda Kota Metro menggelar rapat lintas organisasi perangkat daerah untuk membahas persoalan Shopping Center. Pada rapat itu, aspek teknis kelayakan bangunan, status aset, pengelolaan, serta potensi ekonomi kawasan menjadi bagian yang dikaji sebelum pemerintah menentukan kebijakan lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

2 October 2026 - 02:17 WIB

DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-89 Kota Metro

2 October 2026 - 02:06 WIB

Reses DPRD Metro, Deswan Tampung Aspirasi Warga soal Lampu Makam dan Pipa PDAM

1 October 2026 - 04:58 WIB

DPRD Metro Sampaikan 13 Poin Rekomendasi dalam Paripurna Dua Raperda

1 October 2026 - 04:54 WIB

Rafiq Pradana Sampaikan Perubahan APBD 2026

1 October 2026 - 02:32 WIB

DPRD Metro Desak Solusi Permanen TPAS Karangrejo, Wali Kota Beberkan Anggaran

1 October 2026 - 02:28 WIB

Trending di Metro